Selasa, 05 April 2016

Hukum Bisnis : Penggarapan Liar Di Kawasan Hutan



A.  Latar Belakang

Hutan mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat banyak bagi kehidupan manusia. Hutan sebagai penyangga kehidupan  mempunyai  fungsi konservasi, fungsi ekologi dan fungsi produksi. Hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Sedangkan hutan produksi mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (Anonim. 1999).

Hutan dengan banyak fungsi berakibat banyaknya keterlibatan dalam bidang kehutanan. Hutan dengan fungsi ekologis dan hidrologis menyebabkan hutan hatus dilindungi kelestariannya, namun dalam fungsinya secara ekonomis membuat hutan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Keterlibatan kepentingan di hutan menjadi fenomena yang menyebabkan tingginya kerusakan hutan dan menyebabkan banyaknya konflik antara pemerintah sebagai penguasa hutan negara dengan masyarakat  dengan kepentingan tersendiri terhadap hutan.

Perum Perhutani diberi tugas oleh pemerintah untuk mengelola hutan di Jawa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara. Pada pasal 3 ayat (1), Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan pengelolaan hutan di hutan negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata keloa hutan yang baik.  

Lokasi hutan negara di Jawa yang pengelolaannya ditugaskan kepada Perum Perhutani di Jawa juga melibatkan banyak kepentingan di hutan tersebut. Hutan negara yang berbatasan langsung dengan masyarakat, dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi menyebabkan berkurangnya lahan garapan, sedangkan masyarakat tetap membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, sedikitnya lapangan kerja maupun dinamika perubahan iklim politik membuat intensitas keterlibatan kepentingan terhadap kawasan hutan semakin meningkat (Anonim. 2009). Selain itu banyaknya kegiatan pembangunan lain di luar sektor kehutanan seperti pembangunan bendungan, jembatan , tol, bandara, tambang dan lain-lain juga menyebabkan banyaknya kepentingan terhadap hutan.

Akibat banyaknya keterlibatan kepentingan menyebabkan tingginya tekanan terhadap hutan. Salah satu tekanan dan menjadi permasalahan adalah adanya konflik tenurial.  Konflik tenurial merupakan masalah yang sangat kompleks karena banyaknya keterlibatan kepentingan, bahkan melibatkan  kepentingan dari dalam perusahaan sendiri. Konflik tenurial dibagi ke dalam beberapa strata. Strata yang paling ringan permasalahannya adalah strata A yaitu melakukan aktivitas atau kegiatan pemanfaatan lahan di kawasan hutan wilayah Perum Perhutani secara legal tanpa bermaksud untuk menguasai dan atau memiliki lahan yang dikerjakan atau bisa disebut dengan penggarapan liar.  Seringkali hal ini dibiarkan sehingga penggarapan liar di kawasan hutan akhirnya menjadi masalah yang besar sampai menjadi pendudukan kawasan (okupasi) dan sulit untuk ditangani. Apabila banyak penggarapan liar terjadi, maka potensi sumber daya hutan akan semakin menurun dan akan mengganggu pengelolaan hutan yang menjadi tugas Perum Perhutani.



B. Analisis Permasalahan

Penggarapan liar yang terjadi di kawasan hutan  terjadi karena  bertambahnya jumlah populasi masyarakat yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan  hidupnya,  kurangnya lahan garapan yang bisa diolah oleh masyarakat,  sedikitnya lapangan kerja maupun dinamika perubahan  iklim politik membuat intensitas keterlibatan kepentingan ke kawasan hutan semakin meningkat. Selain itu Kurangnya ketegasan dan pengawasan dari para petugas dapat menyebabkan masuk penggarapan liar ke dalam kawasan hutan. Hal ini dapat memberikan anggapan kepada para penggarap lahan hutan bahwa tindakan yang mereka lakukan masih dalam batas yang wajar dalam artian memfungsikan kawasan untuk dimanfaatkan sehingga secara ekonomi dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para penggarap lahan.

Menurut Santoso. 209 Kurangnya pengawasan terhadap kawasan hutan dapat disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya :

o    Fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia tidak memadai atau mendukung untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pengawasan yang lebih intensif.

o    Jumlah personil pegawai Perhutani yang tidak seimbang dengan luas lahan yang harus di awasi.

o    Ketidaktegasan petugas Perum Perhutani dalam menjalankan aturan

Ketiga hal tersebut menyebabkan kawasan hutan yang digarap secara liar semakin luas dan kerusakan yang dialami semakin parah. Ketidak tegasan petugas dalam menjalankan aturan akan berpengaruh terhadap kredebilitas institusi di mata masyarakat. Masyarakat semakin berani untuk menggarap lahan di kawasan hutan karena dari kelompok-kelompok mereka yang telah lebih dahulu melakukan pengelolaan kawasan Hutan Produksi Terbatas tidak mendapat sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Anggota lain juga termotivasi untuk melakukan tindakan yang sama. Semakin lama mereka mendiami kawasan akan semakin memperkuat eksistensi mereka. Mereka juga menganggap bahwa mereka sudah mendiami kawasan hutan tersebut secara turun-temurun, bahkan seringkali memunculkan pemahaman di kalangan masyarakat dan di lingkup aparat pemerintahan, bahwa dengan menduduki dan menempati tanah selama sekian puluh tahun lamanya maka masyarakat menjadi berhak atas tanah kawasan hutan yang didudukinya dan karenya menurut anggapan mereka adalah wajar apabila masyarakat mengajukan permohonan hak atas tanah atau sertifikat (Eko. 2013).



C. Penyelesaian

Perum Perhutani sebagai Perusahaan yang diberi tugas untuk mengelola hutan di Jawa harus tegas dalam menjalankan tugas tersebut.  Perum Perhutani harus melihat kembali penugasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999. Dalam Undang-undang  tersebut tercantum Pasal 1 angka 3 yang menyebutkan bahwa kawasan hutan diartikan sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.  Kewenangan  untuk menetapkan status hutan berada di tangan pemerintah.

Menurut Eko. 2009, Ideologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia tercermin dalam rumusan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945  dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan mengenai Hak Menguasai dari Negara (HMN), sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dan perbuatan-perbuatan hukum warga negara yang menyangkut bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Perum Perhutani adalah BUMN bidang kehutanan yang diberi pelimpahan kewenangan pengelolaan hutan negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat serta Provinsi Banten kecuali hutan konservasi. Kewenangan untuk mengelola “hutan Jawa” ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan negara. Landasan hukum pelimpahan kewenangan pengelolaan hutan. Selain PP 72 Tahun 2010, landasan hukum Perum Perhutani dalam melaksanakan pengelolaan hutan dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 21 UU Kehutanan yang menyatakan bahwa “Pengelolaan hutan pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah (pusat) dan atau pemerintah daerah, namun mengingat kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus, maka pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, baik berbentuk perusahaan umum (Perum), perusahaan jawatan (Perjan) maupun perusahaan perseroan (Persero), yang pembinaannya di bawah Menteri Kehutanan.”

Penegasan ini harus selalu disosialisasikan kepada semua masyarakat, stakeholder  dan juga petugas Perum Perhutani sendiri, agar semua dapat mengerti dan memahami. Masyarakat dan stakeholder  dapat memahami bahwa hutan negara mempunyai pengelola atas dasar delegasi atau pelimpahan kewenangan sehingga masyarakat tidak begitu saja dapat keluar masuk hutan dan memanfaatkan hutan tanpa ijin dari yang diberi kewenangan. Petugas Perum Perhutani juga bisa memahami bahwa mengelola hutan merupakan amanah dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sehingga apabila tidak melaksanakan amanah dari Undang-Undang dan peraturan pemerintah terancam sanksi sesuai yang juga terdapat dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999. Pasal 78 ayat  (2) berbunyi Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 50 ayat (3) tersebut menyebutkan larangan  untuk (a)  mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; (b). merambah kawasan hutan; dan  (c). melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Petugas yang melakukan kelalaian dan pembiaran akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Pada Pasal 104 jo. Pasal 27 Jo.  Pasal 12  Pembiaran dan tidak menjalankan tindakan sesuai kewenangan akan dikenai sanksi penjara 6 bln s/d 15 th serta denda 1 M s/d 7.5 M. Selain ketentuan tersebut, khusus untuk pejabat yaitu orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu, dalam Pasal 105 disebutkan bahwa: Setiap pejabat yang  dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi penggunaan kawasan hutan secara tidak sah  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).



Daftar Pusataka



Anonim. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tentang Kehutanan.

Anonim. 2010. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara

Santoso, Urip. 2009. Pengaruh Perambah terhadap Kerusakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Wilayah Kabupaten Seluma. https://uwityangyoyo.wordpress.com/2009/04/05/pengaruh-perambah-terhadap-kerusakan-kawasan-hutan-produksi-terbatas-hpt-di-wilayah-kabupaten-seluma/ diunduh tanggal 4 Maret 2016 pukul 22.07 WIB

Eko, bambang Supriyadi. 2013. Hukum Agraria Kehutanan. Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaan Hutan Negara. P.T. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
READ MORE - Hukum Bisnis : Penggarapan Liar Di Kawasan Hutan

Selasa, 13 November 2012

Doa Awal dan Akhir tahun Hijriyah

DOA AKHIR TAHUN
Doa ini dibaca tiga kali saat menjelang akhir tahun baru Islam, bisa dilakukan sesudah ashar atau sebelum maghrib pada tanggal 29 atau 30 Dzulhijah. Dengan doa ini kita memohon ketika kita akan mengakhiri perjalanan tahun yang akan ditinggalkan ini akan mendapatkan ampunan dari Allah Swt. atas perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh-Nya, dan apabila dalam tahun yang akan ditinggalkannya itu ada perbuatan-perbuatan yang diridhai oleh Allah Swt yang kita kerjakan, maka mohonlah agar amal shaleh tersebut diterima oleh Allah SWT.


Do’a Akhir Tahun


Bismillaahir-rahmaanir-rahiim

Wa shallallaahu 'ala sayyidinaa Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihii wa sallam.
Allaahumma maa 'amiltu fi haadzihis-sanati mimmaa nahaitani 'anhu falam atub minhu wa lam tardhahu wa lam tansahu wa halamta 'alayya ba'da qudratika 'alaa uquubati wa da'autani ilattaubati minhu ba'da jur'ati alaa ma'siyatika fa inni astaghfiruka fagfirlii wa maa 'amiltu fiihaa mimma tardhaahu wa wa'adtani 'alaihits-tsawaaba fas'alukallahumma yaa kariimu yaa dzal-jalaali wal ikram an tataqabbalahuu minni wa laa taqtha' rajaai minka yaa karim, wa sallallaahu 'alaa sayyidinaa Muhammadin Nabiyyil ummiyyi wa 'alaa 'aalihii wa sahbihii wa sallam

Artinya:
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW,beserta para keluarga dan sahabatnya. Ya Allah, segala yang telah ku kerjakan selama tahun ini dari apa yang menjadi larangan-Mu, sedang kami belum bertaubat, padahal Engkau tidak melupakannya dan Engkau bersabar (dengan kasih sayang-Mu), yang sesungguhnya Engkau berkuasa memberikan siksa untuk saya, dan Engkau telah mengajak saya untuk bertaubat sesudah melakukan maksiat. Karena itu ya Allah, saya mohon ampunan-Mu dan berilah ampunan kepada saya dengan kemurahan-Mu. Segala apa yang telah saya kerjakan, selama tahun ini, berupa amal perbuatan yang Engkau ridhai dan Engkau janjikan akan membalasnya dengan pahala, saya mohon kepada-Mu, wahai Dzat Yang Maha Pemurah, wahai Dzat Yang Mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan, semoga berkenan menerima amal kami dan semoga Engkau tidak memutuskan harapan kami kepada-Mu, wahai Dzat Yang Maha Pemurah. Dan semoga Allah memberikan rahmat dan kesejahteraan atas penghulu kami Muhammad, Nabi yang Ummi dan ke atas keluarga dan sahabatnya.

DOA AWAL TAHUN
Doa ini dibaca tiga kali saat kita memasuki tanggal 1 Muharam. Bisa dilakukan selepas maghrib atau pun sesudahnya. Dengan doa ini kita sebagai Mu'min memohon kepada Allah Swt. agar dalam memasuki tahun baru ini kita dapat meningkatkan amal kebajikan dan ketaqwaan.
Doa Awal Tahun



Bismillaahir-rahmaanir-rahiim
Wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa Muhammadin wa 'alaa 'aalihi wa shahbihii wa sallam.
Allaahumma antal-abadiyyul-qadiimul-awwalu, wa 'alaa fadhlikal-'azhimi wujuudikal-mu'awwali, wa haadza 'aamun jadidun qad aqbala ilaina nas'alukal 'ishmata fiihi minasy-syaithaani wa auliyaa'ihi wa junuudihi wal'auna 'alaa haadzihin-nafsil-ammaarati bis-suu'i wal-isytighaala bimaa yuqarribuni ilaika zulfa yaa dzal-jalaali wal-ikram yaa arhamar-raahimin, wa sallallaahu 'alaa sayyidina Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa 'alaa 'aalihi wa shahbihii wa sallam

Artinya:
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabatnya. Ya Allah Engkaulah Yang Abadi, Dahulu, lagi Awal. Dan hanya kepada anugerah-Mu yang Agung dan Kedermawanan-Mu tempat bergantung. Dan ini tahun baru benar-benar telah datang. Kami memohon kepada-Mu perlindungan dalam tahun ini dari (godaan) setan, kekasih-kekasihnya dan bala tentaranya. Dan kami memohon pertolongan untuk mengalahkan hawa nafsu amarah yang mengajak pada kejahatan,agar kami sibuk melakukan amal yang dapat mendekatkan diri kami kepada-Mu wahai Dzat yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, Nabi yang ummi dan ke atas para keluarga dan sahabatnya.
READ MORE - Doa Awal dan Akhir tahun Hijriyah