Selasa, 05 April 2016

Hukum Bisnis : Penggarapan Liar Di Kawasan Hutan



A.  Latar Belakang

Hutan mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat banyak bagi kehidupan manusia. Hutan sebagai penyangga kehidupan  mempunyai  fungsi konservasi, fungsi ekologi dan fungsi produksi. Hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Sedangkan hutan produksi mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (Anonim. 1999).

Hutan dengan banyak fungsi berakibat banyaknya keterlibatan dalam bidang kehutanan. Hutan dengan fungsi ekologis dan hidrologis menyebabkan hutan hatus dilindungi kelestariannya, namun dalam fungsinya secara ekonomis membuat hutan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Keterlibatan kepentingan di hutan menjadi fenomena yang menyebabkan tingginya kerusakan hutan dan menyebabkan banyaknya konflik antara pemerintah sebagai penguasa hutan negara dengan masyarakat  dengan kepentingan tersendiri terhadap hutan.

Perum Perhutani diberi tugas oleh pemerintah untuk mengelola hutan di Jawa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara. Pada pasal 3 ayat (1), Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan pengelolaan hutan di hutan negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata keloa hutan yang baik.  

Lokasi hutan negara di Jawa yang pengelolaannya ditugaskan kepada Perum Perhutani di Jawa juga melibatkan banyak kepentingan di hutan tersebut. Hutan negara yang berbatasan langsung dengan masyarakat, dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi menyebabkan berkurangnya lahan garapan, sedangkan masyarakat tetap membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, sedikitnya lapangan kerja maupun dinamika perubahan iklim politik membuat intensitas keterlibatan kepentingan terhadap kawasan hutan semakin meningkat (Anonim. 2009). Selain itu banyaknya kegiatan pembangunan lain di luar sektor kehutanan seperti pembangunan bendungan, jembatan , tol, bandara, tambang dan lain-lain juga menyebabkan banyaknya kepentingan terhadap hutan.

Akibat banyaknya keterlibatan kepentingan menyebabkan tingginya tekanan terhadap hutan. Salah satu tekanan dan menjadi permasalahan adalah adanya konflik tenurial.  Konflik tenurial merupakan masalah yang sangat kompleks karena banyaknya keterlibatan kepentingan, bahkan melibatkan  kepentingan dari dalam perusahaan sendiri. Konflik tenurial dibagi ke dalam beberapa strata. Strata yang paling ringan permasalahannya adalah strata A yaitu melakukan aktivitas atau kegiatan pemanfaatan lahan di kawasan hutan wilayah Perum Perhutani secara legal tanpa bermaksud untuk menguasai dan atau memiliki lahan yang dikerjakan atau bisa disebut dengan penggarapan liar.  Seringkali hal ini dibiarkan sehingga penggarapan liar di kawasan hutan akhirnya menjadi masalah yang besar sampai menjadi pendudukan kawasan (okupasi) dan sulit untuk ditangani. Apabila banyak penggarapan liar terjadi, maka potensi sumber daya hutan akan semakin menurun dan akan mengganggu pengelolaan hutan yang menjadi tugas Perum Perhutani.



B. Analisis Permasalahan

Penggarapan liar yang terjadi di kawasan hutan  terjadi karena  bertambahnya jumlah populasi masyarakat yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan  hidupnya,  kurangnya lahan garapan yang bisa diolah oleh masyarakat,  sedikitnya lapangan kerja maupun dinamika perubahan  iklim politik membuat intensitas keterlibatan kepentingan ke kawasan hutan semakin meningkat. Selain itu Kurangnya ketegasan dan pengawasan dari para petugas dapat menyebabkan masuk penggarapan liar ke dalam kawasan hutan. Hal ini dapat memberikan anggapan kepada para penggarap lahan hutan bahwa tindakan yang mereka lakukan masih dalam batas yang wajar dalam artian memfungsikan kawasan untuk dimanfaatkan sehingga secara ekonomi dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para penggarap lahan.

Menurut Santoso. 209 Kurangnya pengawasan terhadap kawasan hutan dapat disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya :

o    Fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia tidak memadai atau mendukung untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pengawasan yang lebih intensif.

o    Jumlah personil pegawai Perhutani yang tidak seimbang dengan luas lahan yang harus di awasi.

o    Ketidaktegasan petugas Perum Perhutani dalam menjalankan aturan

Ketiga hal tersebut menyebabkan kawasan hutan yang digarap secara liar semakin luas dan kerusakan yang dialami semakin parah. Ketidak tegasan petugas dalam menjalankan aturan akan berpengaruh terhadap kredebilitas institusi di mata masyarakat. Masyarakat semakin berani untuk menggarap lahan di kawasan hutan karena dari kelompok-kelompok mereka yang telah lebih dahulu melakukan pengelolaan kawasan Hutan Produksi Terbatas tidak mendapat sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Anggota lain juga termotivasi untuk melakukan tindakan yang sama. Semakin lama mereka mendiami kawasan akan semakin memperkuat eksistensi mereka. Mereka juga menganggap bahwa mereka sudah mendiami kawasan hutan tersebut secara turun-temurun, bahkan seringkali memunculkan pemahaman di kalangan masyarakat dan di lingkup aparat pemerintahan, bahwa dengan menduduki dan menempati tanah selama sekian puluh tahun lamanya maka masyarakat menjadi berhak atas tanah kawasan hutan yang didudukinya dan karenya menurut anggapan mereka adalah wajar apabila masyarakat mengajukan permohonan hak atas tanah atau sertifikat (Eko. 2013).



C. Penyelesaian

Perum Perhutani sebagai Perusahaan yang diberi tugas untuk mengelola hutan di Jawa harus tegas dalam menjalankan tugas tersebut.  Perum Perhutani harus melihat kembali penugasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999. Dalam Undang-undang  tersebut tercantum Pasal 1 angka 3 yang menyebutkan bahwa kawasan hutan diartikan sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.  Kewenangan  untuk menetapkan status hutan berada di tangan pemerintah.

Menurut Eko. 2009, Ideologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia tercermin dalam rumusan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945  dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan mengenai Hak Menguasai dari Negara (HMN), sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dan perbuatan-perbuatan hukum warga negara yang menyangkut bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Perum Perhutani adalah BUMN bidang kehutanan yang diberi pelimpahan kewenangan pengelolaan hutan negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat serta Provinsi Banten kecuali hutan konservasi. Kewenangan untuk mengelola “hutan Jawa” ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan negara. Landasan hukum pelimpahan kewenangan pengelolaan hutan. Selain PP 72 Tahun 2010, landasan hukum Perum Perhutani dalam melaksanakan pengelolaan hutan dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 21 UU Kehutanan yang menyatakan bahwa “Pengelolaan hutan pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah (pusat) dan atau pemerintah daerah, namun mengingat kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus, maka pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, baik berbentuk perusahaan umum (Perum), perusahaan jawatan (Perjan) maupun perusahaan perseroan (Persero), yang pembinaannya di bawah Menteri Kehutanan.”

Penegasan ini harus selalu disosialisasikan kepada semua masyarakat, stakeholder  dan juga petugas Perum Perhutani sendiri, agar semua dapat mengerti dan memahami. Masyarakat dan stakeholder  dapat memahami bahwa hutan negara mempunyai pengelola atas dasar delegasi atau pelimpahan kewenangan sehingga masyarakat tidak begitu saja dapat keluar masuk hutan dan memanfaatkan hutan tanpa ijin dari yang diberi kewenangan. Petugas Perum Perhutani juga bisa memahami bahwa mengelola hutan merupakan amanah dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sehingga apabila tidak melaksanakan amanah dari Undang-Undang dan peraturan pemerintah terancam sanksi sesuai yang juga terdapat dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999. Pasal 78 ayat  (2) berbunyi Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 50 ayat (3) tersebut menyebutkan larangan  untuk (a)  mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; (b). merambah kawasan hutan; dan  (c). melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Petugas yang melakukan kelalaian dan pembiaran akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Pada Pasal 104 jo. Pasal 27 Jo.  Pasal 12  Pembiaran dan tidak menjalankan tindakan sesuai kewenangan akan dikenai sanksi penjara 6 bln s/d 15 th serta denda 1 M s/d 7.5 M. Selain ketentuan tersebut, khusus untuk pejabat yaitu orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu, dalam Pasal 105 disebutkan bahwa: Setiap pejabat yang  dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi penggunaan kawasan hutan secara tidak sah  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).



Daftar Pusataka



Anonim. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tentang Kehutanan.

Anonim. 2010. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara

Santoso, Urip. 2009. Pengaruh Perambah terhadap Kerusakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Wilayah Kabupaten Seluma. https://uwityangyoyo.wordpress.com/2009/04/05/pengaruh-perambah-terhadap-kerusakan-kawasan-hutan-produksi-terbatas-hpt-di-wilayah-kabupaten-seluma/ diunduh tanggal 4 Maret 2016 pukul 22.07 WIB

Eko, bambang Supriyadi. 2013. Hukum Agraria Kehutanan. Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaan Hutan Negara. P.T. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar