I. PENDAHULUAN
READ MORE - Penyimpangan Etika Bisnis
Etika merupakan pemikiran kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun kelompok (Yosephus. 2010).
Dalam suatu bisnis, mempraktekkan etika berarti mempraktekkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehigga kehidupanbisnis bisa menyenangkan karena saling menghormati, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Penyimpangan atau pelangaran etika bisnis bisa terjadi ketika hal-hal tersebut tidak dipatuhi oleh para pelaku bisnis.
Di Indonesia, banyak terjadi masalah penyimpangan etika bisnis, bahkan sampai pada tataran yang bisa menyebabkan bencana nasional. Berikut uraian mengenai etika bisnis, penerapan etika bisnis dan penyimpangan etika bisnis yang terjadi di Indonesia baik dalam tingkatan masyarakat, perusahaan maupun negara.
II. ETIKA BISNIS
Menurut KNKG (2010), pengertian Etika bisnis mengacu pada penerapan prinsip-prinsip etika pada suatu kondisi bisnis, khususnya dalam menghadapi situasi dilematis dalam bisnis (business dilemma). Dilema bisnis timbul bilamana terdapat situasi bisnis, dimana keputusan yang diambil menghadapi dua atau lebih pilihan yang mempunyai dampak yang berbeda yang akan mempengaruhi :
a. Kemampuan bersaing perusahaan dan profitabilitasnya dan
b. Pengaruh yang kurang baik bagi para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuh-kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
III. PRINSIP PENERAPAN ETIKA BISNIS DAN CIRI BISNIS YANG BERETIKA
3.1. Prinsip Penerapan Etika Bisnis
Berikut ini adalah 10 Prinsip di dalam menerapkan Etika Bisnis yang positif:
1. Etika Bisnis itu dibangun berdasarkan etika pribadi: Tidak ada perbedaan yang tegas antara etika bisnis dengan etika pribadi. Kita dapat merumuskan etika bisnis berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang kita yakini sebagai kebenaran.
2. Etika Bisnis itu berdasarkan pada fairness. Apakah kedua pihak yang melakukan negosiasi telah bertindak dengan jujur? Apakah setiap konsumen diperlakukan dengan adil? Apakah setiap karyawan diberi kesempatan yang sama? Jika ya, maka etika bisnis telah diterapkan.
3. Etika Bisnis itu membutuhkan integritas. Integritas merujuk pada keutuhan pribadi, kepercayaan dan konsistensi. Bisnis yang etis memperlakukan orang dengan hormat, jujur dan berintegritas. Mereka menepati janji dan melaksanakan komitmen.
4. Etika Bisnis itu membutuhkan kejujuran. Bukan jamannya lagi bagi perusahaan untuk mengelabuhi pihak lain dan menyembunyika cacat produk. Jaman sekarang adalah era kejujuran. Pengusaha harus jujur mengakui keterbatasan yang dimiliki oleh produknya.
5. Etika Bisnis itu harus dapat dipercayai. Jika perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder Anda.
6. Etika Bisnis itu membutuhkan perencanaan bisnis. Sebuah perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang hampa. Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas, keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut terhadap praktik bisnis.
7. Etika Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal. Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh, pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
8. Etika Bisnis itu membutuhkan keuntungan. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang dikelola dengan baik, memiliki sistem kendali internal dan bertumbuh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.
9. Etika Bisnis itu berdasarkan nilai. Perusahaan yang beretika harus merumuskan standar nilai secara tertulis. Rumusan ini bersifat spesifik, tetapi berlaku secara umum. Etika menyangkut norma, nilai dan harapan yang ideal. Meski begitu, perumusannya harus jelas dan dapat dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari.
10. Etika Bisnis itu dimulai dari pimpinan. Ada pepatah, “Pembusukan ikan dimulai dari kepalanya.” Kepemimpinan sangat berpengaruh terhadap corak lembaga. Perilaku seorang pemimpin yang beretika akan menjadi teladan bagi anak buahnya
Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga yang tidak dapat ditawar lagi. Seorang konsumen yang tidak puas, rata-rata akan mengeluh kepada 16 orang di sekitarnya. Dalam zaman informasi seperti ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan massif. Memperlakukan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis, adil dan jujur adalah satu-satunya cara supaya kita dapat bertahan di dalam dunia bisnis sekarang.
3.2. Ciri dari bisnis yang Bertetika
a. Tidak merugikan orang lain atau pebisnis lain
b. Tidak menyalahi aturan-aturan
c. Tidak melanggar hukum
d. Tidak menciptakan suasana keruh pada saingan bisnis
e. Ada izin usaha yang jelas dan juga sah secara aturan dan hukum
IV. PENYIMPANAN/PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Di Indonesia, etika bisnis merupakan sesuatu yang lama tetapi sekaligus baru. Sebagai sesuatu yang bukan baru, etika bisnis eksis bersamaan dengan hadirnya bisnis dalam masyarakat Indonesia, artinya usia etika bisnis sama dengan usia bisnis yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.Dalam memproduksi sesuatu kemudian memasarkannya, masyarakat Indonesia tempo dulu juga telah berpatok pada pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi. Namun dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang cinta damai, maka masyarakat Indonesia termotivasi untuk menghindari konflik-konflik kepentingan termasuk dalam dunia bisnis.
Secara normatif, etika bisnis di Indonesia baru mulai diberi tempat khusus semenjak diberlakukannya UUD 1945, khususnya pasal 33. Satu hal yang relevan dari pasal 33 UUD 45 ini adalah pesan moral dan amanat etis bahwa pembangunan ekonomi negara RI semata-mata demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang merupakan subyek atau pemilik negeri ini. Jadi pembangunan ekonomi Indonesia sama sekali tidak diperuntukkan bagi segelintir orang untuk memperkaya diri atau untuk kelompok orang tertentu saja yang kebetulan tengah berposisi strategis melainkan demi seluruh rakyat Indonesia.
Dua hal penting yang menjadi hambatan bagi perkembanan etika bisnis di Indonesia adalah budaya masyarakat Indonesia dan konsisi sosial-politik di Indonesia.
Hal yang menghambat etika bisnis di indonesia dari segi budaya adalah masih menguatnya prinsip kekeluargaan dalam masyarakat.
Hampir semua perselisihan atau pertentangan antar kelompok diharapkan akan beres begitu saja, jika pendekatan yang dipakai adalah kekeluargaan. Secara etika bisnis, hal ini tidak memadai. Misalnya atas nama kekeluargaan seseorang yang meskipun kekurangan uang dapat membeli barang dari seorang pebisnis yang memiliki pertalian keluarga dengan cara tidak lunas dengan janji lisan akan membayar atau melunasi barang tersebut beberapa saat kemudian. Secara kekeluargaan mungkin memadai, tetapi tidak memadai secara etika bisnis. Apalagi kenyataan juga membuktikan bahwa atas nama kekeluargaan janji-jani seperti itu kerap tidak ditepati, seperti misalnya dalam contoh di atas merasa sungkan untuk menagih apa yang dijanjikan kerabatnya itu.
Bukti ilmiah bahwa secara moral prinsip kekeluargaan tidak memadai dapat ditemukan dalam teori Lawrence Cohlberg tentang tahap-tahap perkembangan kompetensi penilaian moral Yosephus. 2010). Moralitas, menurut Cohlberg, pada tahap ketiga, acuan penilaian tentang yang baik dan buruk didasarkan pada penilaian kelompok akrab (keluarga, teman, guru, dll.). Namun, moralitas seperti itu belum memadai untuk dunia yang ditentukan oleh kekuatan-kekuatan anonim seperti negara, bangsa dan agama atau nilai fairness dan otonomi moral. Tindakan memakai barang sebelum melunasi barang tersebut dengan sendirinya mengancam tatanan sosial-ekonomi masyarakat (tahap ke-empat). Selain itu, tindakan menggunakan barang sebelum dilunasi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain, yakni mendapatkan bayaran atas barang yang laku terjual atau barang yang telah dibeli. Pada tahap kelima, menurut Cohlberg, perjanjian jual beli harus ditaati, namun prinsip kekeluargaan yang dianut telah menodai hal tersebut.
Kondisi sosial politik Indonesia juga menghambat perkembangan etika bisnis bila dilihat dalam konteks etika bisnis dengan menyentuh peran negara dalam sistem perekonomian nasional.. Peran pemerintah sebagai regulator sangat menentukan tinggi rendahnya kesejahteraan rakyat. Menurut banyak penelitian, terdapat sejumlah kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan bisnis semestinya dikaji dan dipertimbangkan kembali karena belum sepenuhnya memihak kepada kepentingan rakyat, misalnya infus uang negara kepada bank-bank swasta (BLBI), bantuan langsung tunai, BLT, Kasus Bank Duta atau kasus bank century
Secara imperatif katagoris, kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan BLBI belum memadai. Suara-suara kontra yang mempersoalkan kebijakan ekonomi pemerintah sebagai kebijakan yang tidak populis merupakan indikatornya. Pemebrian BLBI tanpa pengontrolan yang melekat dan tanpa sangsi hukum yang jelas dan tegas akan memberi peluang kepada penerima BLBI untk mencari celah-celah dan menyalahgunakan bantuan tersebut. Bantuan yang diterima akan dianggap sebagai kesempatan emas untuk sesuatu yang lain di luar tujuan asalnya. Bantuan tersebut tidak dipakai sebagai sarana penyadaran, pembelajaran dan penigkatan tanggung jawab moral bagi si penerima karena absennya pengawasan dan penegakan hukum secara ketat.
Hal yang sama juga terjadi pada kasus BLT kepada rakyat yang tidak mampu. Akurasi penentuan rakyat mana yang mampu dan yang tidak mampu dipertanyakan banyak pihak. Ternyata sikap kekeluargaan masih kuat mempengaruhi proses penetapan siapa yang sepatutnya menerima BLT. Jumlah BLT yang diterima oleh yang berhak di sejumlah daerah dengan besaran yang tidak utuh juga patut dipersoalkan secara moral. Hal lain yang patut disoroti dari BLT adalah sikap mental para penerimanya. Dalam diri penerima BLT, akan timbul sikap ketergantungan kepada pemerintah. Hal ini tentu berpotensi akan memperlemah daya juang mereka untuk hidup. Mereka dikondisikan untk menjadi penerima bantuan, bukan dididik untuk menjadi mandiri. Hal yang tentu bertentangan dengan tanggung jawab moral dan hormat terhadap diri sendiri. Kemampuan penerima BLT untuk mengembangkan diri direlativisir oleh pemberian BLT. Apalagi, hakikat bLT hanya merupakan kebijkana pemerintah yang secara hukum hanya diperkenankan menjabat selama dua periode. Tidak ada kepastian periode selanjutnya akan melanjutkan kebijakan tersebut. Hal yang perlu menjadi pertimbangan yang matang tidak hanya diperlukan sehubungan dengan kelanjutan kebijakan tersebut, tetapi juga penghentiannya karena kedua alternatif tersebut sama-sama mengandung resiko yang serius. Dengan demikian, secara moral, pemberian BLT semestinya dipikirkan secara menyeluruh.
Pada tingkat perusahaan di Indonesia, juga terjadi pelanggaran etika bisnis. Banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, terutama dalam kinerja keuangan peusahaan karena tidak lagi membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik.
Kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia sebagao contoh adalah kasus pelanggaran dalam penyampaian laporan keuangan. Hampir 6,91% dari perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEJ tidak lengkap menyampaikan laporan keuangannya. Hal ini menunjukkan kecurangan untk meraih kemenangan. Laporan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa (kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak memberikan perhatian pada perilaku etis, maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampka pula pada kinerja keuangannya. Praktek ini bisa merugikan kerugian perusahaan lain, masyarakat maupun negara.
Contoh lain adalah kasus TM On pada perusahaan Telkomsel. Dimana untuk mendapatkan layanan gratis menelepon ke sasama operator selama 5.400 detik (90 menit), pulsa pelanggan akan dikurangi Rp 3.000 setelah mendaftar melalui SMS TM ON yang dikirim ke nomor operator. Namun pelanggan sering kecewa karena layanan selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf dengan alasan penyebabnya adalah karena sistem di operator seluler tersebut sedang sibuk dan disuruh mencoba lagi, namun pulsa tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi. Permasalahan tersebut dianggap sebagai manipulasi karena terjadi misleading atau perbedaan antara realisasi dengan janji, yang dapat mengakibatkan kerugian kepada pelanggan dan keuntungan yang diperoleh oleh operator tersebut yag didapatkan dari praktek manipulasi iklan tersebut. Walaupun hanya mengurangi Rp 3.000 per sms, namun jika kejadian tersebut dialami satu juta pelanggan saja dari sekian puluh juta pelanggan telkomsel, maka terdapat dana Rp 3 miliar.
Selain itu masih banyak pelanggaran-pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral, praktek kecurangan, korupsi, kolusi maupun nepotisme.
Konsep etika bisnis tidak akan terlaksana apabila setiap orang atau perusahaan tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Apabila semua etika bisnis telah disepakati, sementara pengusaha atau pihak lain mencoba untuk melakukan kecurangan demi kepentingan perusahaannya sendiri, maka semua konsep etika bisnis akan gugur satu demi satu. Oleh karena itu etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak terlepas dari elemen-elemen lain, baik perusahaan lain, masyarakat maupun negara
Agar etika bisnis dapat diterapkan pada seluruh elemen yang ada baik masyarakat, perusahaan maupun negara, maka ketentuan-ketentuan hukum yang memenuhi persyaratan harus ada dan sudah ada dipatuhi dan dilaksanakan. Peraturan perundangan maupun kebijakan yang berpihak hanya kepada sekelompok orang tidak dibenarkan termasuk keputusan yang tidak jelas dasar hukumnya. Penerapan sangsi yang jelas dan tegas kepada semua elemen yang melanggar akan memberikan jaminan kelanggengan dan keasrian kepada bisnis sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan standar hidup manusia secara ekonimis.
V. KESIMPULAN
Penerapan etika bisnis di Indonesia masih lemah. Sikap kekeluargaan yang masih begitu kuat dalam budaya-budaya kesukuan tertentu di Indonesia dapat menjadi penghambat penerapan etika bisnis.
Selain itu kebijakan pemerintah Indonesia yang tidak tepat sebagai regulator dalam sistem perekonomian nasional juga sangat mempengaruhi penerapan etika bisnis di indonesia.
Untuk tingkatan perusahaan di indonesia, juga masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika bisnis
Dalam kaitannya dengan kewajiban beretika dalam dunia bisnis, terdapat sedikitnya tiga pihak yang seharusnya beretika, yaitu pebisnis, pemerintah dan konsumen atau pelanggan serta masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung ikut terjaring dalam sebuah proses bisnis.
Dengan adanya aturan yang dibuat dengan sangsi yang tegas dan jelas jika aturan tersebut tidak dilaksanakan, maka akan tercipta kelanggengan dan keasrian kepada bisnis sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan standar hidup manusia secara ekonimis.
DAFTAR PUSTAKA
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). 2010. PEDOMAN ETIKA BISNIS PERUSAHAAN. Penerbit P.T. Elex Media Komputindo. Jakarta.
Yogatama, Galih. 2009. Pengertian Etika Bisnis. http://galih-chess.blogspot.com/2010/01/pengertian-etika-bisnis.html. diakses Januari 2010
Kartasasmita, Ginanjar. 1997. Etika Dunia Usaha Atau Etika Bisnis Dalam Pembangunan. http://www.ginandjar.com/public/20Peresmian LSPEU.pdf. Diakses Januari 2010
Yosephus, Sinuor L. 2010. Etika Bisnis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta.