Selasa, 05 Juli 2011

Manfaat Hukum Bisnis Internasional Pada Era Globalisasi

I.               PENDAHULUAN
Perkembangan aktivitas bisnis dewasa ini sangat pesat dan terus merambah ke berbagai bidang, baik barang maupun jasa. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam pembangunan.

Kegiatan bisnis dalam pembangunan meliputi semua aktivitas yang dilakukan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Dalam melakukan kegiatan bisnis, para pelaku  bisnis pasti tidak terlepas dengan hukum, karena hukum berperan mengatur bisnis agar bisa berjalan lacar, tertib dan aman sehingga keuntungan bisa diperoleh tidak hanya oleh satu pihak saja tetapi oleh semua pelaku bisnis.
Kemajuan suatu bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati merata oleh semua pelaku bisnis. Tidak ada penindasan oleh pengusaha kuat kepada pengusaha lemah dan tidak ada pelaku bisnis yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan bisnis. Disinilah peran hukum bisnis berguna untuk membatasi hal tersebut.
Dengan dibuatnya hukum bisnis, maka hukum bisnis tersebut harus dipelajari oleh para pelaku bisnis sehinga bisnisnya berjalan sesuai koridor hukum an tidak mempraktekkan bisnis yang bisa merugikan pelaku bisnis secara luas.

Dalam bisnis akan  muncul kerjasama-kerjasama bisnis yang beraneka ragam tergantung bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini juga tentu saja akan melahirkan masalah dan tantangan yang baru. Oleh karenanya hukum harus siap untuk mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

Selain itu, dengan perubahan tatanan dunia yang ditandai oleh perkembangan teknologi atau disebut era globalisasi, memungkinkan komunikasi dan informasi antara masyarakat internasional menjadi sangat mudah, sehingga kegiatan bisnis pun tidak terbatas hanya dalam satu negara saja (nasional) tetapi juga dengan berbagai negara yang ada di dunia (internasional). Sebagai akibat dari kegiatan bisnis secara internasional ini, maka muncul ketentuan-ketentuan bisnis atau hukum bisnis dan perdagangan internasional yang juga harus dipelajari dan diterapkan  karena hukum internasional itu merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan perekonomianinternasional dan global.

Berdasarkan hal tersebut diatas, berikut disampaikan mengenai manfaat dari hukum bisnis internasional dalam era globalisasi.



II.            HUKUM BISNIS
a.    Hukum
Hukum  memiliki beberapa definisi disebabkan karena hukum banyak seginya dan meliputi segala macam yag menyebabkan tak mungkin orang membuat satu definisi apa sebenarnya hukum itu.
Namun menurut beberapa ahli, hukum didefinisikan sbb :
-      Van Vollenhoven, hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
-      SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sangsi-sangsi.
-      E. Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
-      J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastroparnoto, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang  berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
-      Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perijinan untuk berbuat tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam  kehidupan masyarakat.


Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat diuraikan sbb. :
-      Hukum dibuat secara tertulis yang terdiri dari kaedah yang mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat maupun negara
-      Hukum tersebut dibuat oleh lembaga yang benar-benar diberi amanat untuk membuatnya oleh rakyat asal tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
-      Hukum dalam penegakannya dapat dipaksakan walaupun masyarakat menolaknya
-      Hukum tersebut adanya sesuatu yang harus dilaksanakan dan sesuatu harus ditinggalkan
-      Hukum tersebut apabila dilanggar maka mendapat sangsi yang langsung dapat diberikan walaupun melalui proses persidangan terlebih dahulu.

b.    Bisnis
Kata Bisnis berasal dari bussiness  yang berarti kegiatan usaha. Kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang dan jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Secara umum bisnis berarti suatu kegiatan dagang, industri, dan keuangan

Secara umum, kegiatan bisnis dapat dibedakan menjadi 3 bidang usaha, yaitu :
·         Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan,  baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan meperoleh keuntungan.
·                     Bisnis dalam arti kegiatan industri (industry) yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya, contoh : industri kehutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, pabrik makanan, pakaian , kerajinan, pabrik, mesin, dll.
·                     Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan, contoh : jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan, dll.
Bisnis internasional terjadi karena :
§     Adanya perbedaan karakteristik antar negara di bidang sumber daya alam, perbedaan iklim, geografi, struktur ekonomi dan sosial yang menyebabkan adanya perbedaan hasil komoditi.
§     Adanya interdependensi kebutuhan antara lain dalam :
Ø  Keunggulan dan kelemahan masing negara
Ø  Hasil komoditas suatu negara
Ø  Kekurangan dan kelebihan bahan mentah antar negara

c.    Hukum Bisnis Internasional
Dari definisi-definisi di atas, maka hukum bisnis (business law) dapat diartikan sebagai hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis atau seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

Kegiatan bisnis dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan,  baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan meperoleh keuntungan. Oleh karenanya hukum bisnis yang mengatur kegiatan tersebut juga berbeda sesuai dengan kepentingannya dan penerapannya baik untuk satu negara, antar negara, dalam negeri maupun luar negeri (internasional).
Definisi hukum bisnis internasional menganalogi pada hukum dagang internasional adalah sebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktek yang menciptakan suatu pengaturan (regulatory  regime) untuk transaksi-transaksi bisnis internasional dengan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan (Rafiqul Islam dalam Adolf. 2004). Kegiatan-kegiatan kokemersial tersebut dapat dibagi ke dalam kegiatan komersial yang berada dalam ruang lingkup hukum perdata internasional atau conflict of law; busnis antar pemerintah atau antar negara, yang diatur oleh hukum internasional publik.

III.       TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN MANFAAT MEMPELAJARI HUKUM BISNIS INTERNASIONAL
a.    Tujuan dan Fungsi
Hukum yang diberlakukan memiliki tujuan hukum yaitu untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Dari tujuan hukum tersebut, maka tujuan hukum bisnis mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari hukum bisnis internasional adalah adanya keadilan, ketertiban dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis yang berbeda negara dalam menjalankan kegiatan bisnisnya

b.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup hukum bisnis internasional sangat luas. Karena ruang lingkup kajian bidang hukum ini sifatnya adalah lintas batas atau transnasional, konsekuensinya adalah terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.
c.    Manfaat Mempelajari Hukum Binis Internasional
Relevansi hukum bisnis internasional semakin menonjol sejak lintas niaga masuk ke dalam dunia tanpa batas atau globalisasi ekonomi. Bagi Indonesia sendiri, tepatnya setelah meratifikasi persetujuan internasional di bidang perdagangan dalam suatu organisasi internasional yag dikenal dengan World Trade Organization (WTO), karena dengan demikian Indonesia harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi semua negara anggota WTO dengan segala konsekuensinya.
Realita ini menempatkan Indonesia untuk benar-benar dan bersungguh-sungguh mengikuti dan mengembangkan hukum bisnis internasional, terutama dalam pelaksanaannya atau penegakan hukumnya, dimana semua penegak hukum dan pelaku hukum dalam lintas bisnis nasional dan internasional. Hal ini berarti, kekeliruan dalam pengelolaannya akan berakibat dirugikannya Indonesia dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, bahkan dampaknya tidak hanya menyangkut para pihak dalam perjanjian bisnis internasional melainkan juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Oleh karena itu banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh para pelaku bisnis di Indonesia dengan mempelajari hukum bisnis internasional ini, yaitu :
-      Hukum bisnis internasional sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis internasional.
-      Para pelaku bisnis dapat memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis internasional.
-      Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis internasional yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
-      Agar para pelaku bisnis internasional dapat mengetahui hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan bisnisnya sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang ilegal dan menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri maupun masyarakat luas di negara dimana dilakukan bisnis internasional tersebut.
-      Para pelaku bisnis bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya bisnis internasional yang dijalaninya.
-      Agar pelaku bisnis mempunyai posisi tawar yang tinggi karena sudah mengetahui model-model hukum bisnis internasional dan dapat memperoleh keuntungan dari bisnis internasional yang dilakukannya.

IV.           KESIMPULAN
Setiap pelaku bisnis internasional harus mengerti hukum bisnis internasional, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan bisnis internasional yang dilakukannya sehingga tidak mengalami kerugian.

Terkait dengan dampak perdagangan internasional abd XXI ini, tidak ada kata lain kecuali harus menempatkan manajemen hukum bisnis internasional sebagai misi strategis dalam mewujudkan ketahanan ekonomi nasional di tengah era globalisasi yang sudah dan sedang
Berlangsung akhir-akhir ini.

Semakin baik dalam suatu negara hukum itu berfungsi, maka semakin tinggi tingkat kepastian hukum nyata. Sebaliknya bila suatu negara tidak memiliki sistem hukum yang brfungsi secara otonom, maka semakin kecil pula tingkat kepastian hukumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Ramon. Tiar. 2009. HUKUM BISNIS. http://tiarramon.com/blog/?p=49. Diakses 30 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar