Selasa, 05 Juli 2011

Peranan Manajemen Teknologi Agribisnis Pada Usaha Minyak Kayu Putih

Pendahuluan
Agribisnis sebagai seluruh kegiatan usaha yang berkaitan (menunjang dan atau ditunjang) dengan sektor pertanian dalam arti luas (pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan) merupakan sektor usaha yang sejalan dengan basis sumberdaya (resources base) Indonesia (Anonim. 2009) dan karenanya menjadi satu-satunya sektor usaha yang terbukti memiliki daya tahan tehadap krisis ekonomi yang. menimpa Indonesia sejak tahun 1997. keberhasilan pengembangan agribisnis dengan sendirinya akan mewujudkan basis ekonomi rakyat yang kuat  (Wrihatnolo. 2008).
Namun demikian, produk agribisnis Indonesia masih lemah berhadapan dengan membanjirnya produk dari negara-negara lain sebagai konsekuensi globalitas dan perdagangan bebas. Karenanya, produk agribisnis Indonesia haruslah memiliki keunggulan kompetitif disamping keunggulan komparatif agar mampu bersaing di pasar global.
Minyak kayu putih sebagai salah satu produk agribisnis/agroindustri di Indonesia sebetulnya merupakan salah satu produk yang mempunyai peluang pasar yang masih terbuka lebar.  Saat ini, di dunia hanya ada dua produsen minyak kayu putih, yakni Indonesia dan Vietnam dengan total produksi diperkirakan 600 ton per tahun dengan nilai 2 juta dollar AS. Lahan kayu putih di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur seluas 12.000 hektar bisa menghasilkan 300 ton minyak kayu putih per tahun atau separuh dari total produksi dunia. Sedangkan di Kepulauan Ambon kini hanya memproduksi 90 ton minyak kayu putih per tahun. Namun, dengan tingkat produksi sebesar itu, kebutuhan minyak kayu putih di Indonesia 1.500 ton per tahun belum tercukupi. Oleh karena itu, sampai sekarang Indonesia masih mengimpor 1.000 ton minyak ekaliptus sebagai pengganti minyak kayu putih dengan devisa sekitar 6 juta dollar AS. (Anonim. 2003).
Oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan hasil produksi minyak kayu putih di Indonesia, agar menjadi produk agribisnis yang unggul dan berdaya saing tinggi.
Pendekatan Teknologi Bagi Pengembangan Produk Minyak Kayu Putih
Minyak kayu putih merupakan minyak atsiri hasil penyulingan dari daun kayu putih dari spesies Melaleuca cajuput  L. yang memiliki aroma/bau yang khas dan memiliki kadar cineol yang cukup tinggi. Minyak kayu putih banyak disukai orang dan mempunyai manfaat untuk obat-obatan, wangi-wangian dan insektisida. Minyak kayu putih biasa digunakan untuk obat sakit perut, obat kulit, obat reumatik gangguan pencernaan dan ekspektoran. Fungsi tersebut tidak dimiliki oleh minyak-minyak atsiri yang lain.
Untuk menjadi produk unggulan dan berdaya saing tinggi, maka dalam menghasilkan produk minyak kayu putih harus dilaksanakan peningkatan produktivitas dan efisiensi dalam suatu proses produksi dengan memperhatikan syarat-syarat  dan kriteria mutu yang ditetapkan. Minyak kayu putih harus memenuhi syarat  dan kriteria mutu yang ditetapkan baik untuk dalam negeri (SNI= Standar Nasional Indonesia)) ataupun untuk ekspor (SPS = Sanitary and physosanitory Measures ) yang sering disebut proteksi baru  dalam bidang perdagangan  komoditi hasil pertanian terutama untuk ekspor ke Jepang, Eropa dan Amerika Serikat. Selain itu berbagai upaya pengendalian hama terpadu dan pengendalian pupuk organik serta teknologi-teknologi lain yang ramah lingkungan perlu terus dikembangkan untuk mengisi ceruk pasar kalangan sadar lingkungan yang semakin luas terutama di luar negeri (Gumbira. 1999).
Untuk memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka penanganan produk minyak kayu putih bisa dilakukan pada pada beberapa kegiatan pokok, yaitu :
1.    Pendekatan teknologi budidaya kayu putih
Dimulai dari teknik pemilihan bibit unggul,  teknik pemeliharaan tanaman kayu putih dengan melakukan intensifikasi pengendalian hama terpadu dan pengendalian pupuk organik.
2.    Pendekatan teknologi produksi minyak kayu putih
Teknologi penyulingan minyak kayu putih menggunakan teknologi yang ramah lingkungan mulai penyulingan daun kayu putih sampai dengan penanganan limbahnya (cair maupun padat). Teknologi penyulingan dengan pemenuhan syarat dan ketentuan penyulingan mulai dari bahan baku, bahan penolong maupun peralatan penyulingan yang  dapat berjalan dengan lancar akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi produk minyak kayu putih. Teknologi penanganan limbah padat dengan menggunakannya kembali sebagai bahan baku boiler dan penanganan limbah cair yang juga dapat dipergunakan kembali untuk air yang dipanaskan di dalam boiler  juga akan meningkatkan efisiensi.
3.    Pendekatan teknologi pengemasan
Berfungsi untuk melindungi produk dari kerusakan akan fisik, kimiawi maupun mikrobiologik, sebagai alat transportasi komoditi maupun alat promosi dan pemberi informasi. Teknologi pengemasan yang baik akan meningkatkan daya saing produk terhadap produk-produk lain sejenis.
4.    Pendekatan teknologi Pemasaran
Harga jual produk minyak kayu putih yang rendah, teknik pemasaran yang tepat dan cepat akan meningkatkan daya saing dalam penjualan produk sehingga bisa menjadi salah satu keunggulan kompetitif.


Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dengan melakukan pendekatan-pendekatan teknologi tersebut di atas dilakukan suatu manajemen teknologi agribisnis  yaitu suatu sistem yang difokuskan untuk mengorganisasi dalam mencari jalan untuk meningkatkan produktivitas dan mempersingkat waktu pelayanan (market) dengan produk berkualitas tinggi dan biaya rendah.
Dengan melaksanakan manajemen teknologi agribisnis, maka produk minyak kayu putih sebagai produk agribisnis/agroindustri yang dihasilkan akan mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif, sehingga bisa  bersaing di kancah perdagangan global.
Daftar Pustaka
Anonim. 2009. Agribisnis. (=http://id.wikipedia.org/wiki/agribisnis). Diakses 28 oktober 2009
Gumbira, E.S. 1999. Manajemen Pasca Panen Produk Agribisnis dan Agroindustri untukEkspor.http://www.akademik.unsri.ac.id/download/journal/files/baijournal/Endang_Gumbira_Said_manajemen_pasca.pdf. diakses 3 November 2009
Gumbira, E.S. 2001. Pertimbangan Teknologi Dalam Pemberdayaan Pertanian Agribisnis Dan Agroindustri Yang Berkelanjutan. (=http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptipbmma-gdl-grey-2001-e-4718-egum&q=teknologi%20agribisnis). Diakses 3 November 2009
Nelawati. 2004. Analisis manajemen teknologi untuk meningkatkan inovasi perusahaan (studi kasus pada industri pengolahan rotan pt. fairco agung kencana).(=http://elibrary.mb.ipb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=mbipb-12312421421421412-nelawati-654&q=manajemen%20teknologi.) Diakses 2 November 2009
Wrihatnolo, R.. 2008. Daya Saing Nasional dan Agroindustri (Suatu Pendekatan Pembangunan Lintas sektor (http:// www.bappenas.go.id/get-file-server/node/2858/) . diakses 4 November 2009
Anonim, 2003. Pasokan kayu Putih masih andalkan impor. (=http://www.bisnisjakarta.com/artikel.html?kategori=Bisnis_Jakarta&id=1204). Diakses 3 November 2009
READ MORE - Peranan Manajemen Teknologi Agribisnis Pada Usaha Minyak Kayu Putih

Aspek Teknis Pengembangan Tanaman Jati Indonesia

I.         PENDAHULUAN
Luas wilayah Indonesia sebesar 1.904.569 km2 terdiri dari tujuh belas ribu pulau-pulau  yang membentuk kepulauan yang membentang di dua alam biogeografi – Indomalayan dan Australian – dan tujuh wilayah biogeografi serta menyokong keanekaragaman dan penyebaran spesies yang tinggi

Dari pulau-pulau tersebut, berdasarkan hasil penafsiran citra satelit tahun 2005 oleh Kementrian Kehutanan dan SK-SK Menteri Kehutanan, luas kawasan hutan Indonesia mencapai 133,3 juta ha yang merupakan kelompok hutan tropis ketiga terbesar di dunia setelah Brazil dan Zaire.
Sebagai suatu ekosistem, hutan tidak hanya menyimpan sumber daya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem, hutan sangat berperan dalam berbagai  hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan, hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting karena hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.

II.      JENIS HUTAN DAN LUAS HUTAN DI INDONESIA
Hutan dibedakan berdasarkan fungsi, jenis, sifat pembuatan dan bibliografinya. Berdasarkan sifat pembuatannya hutan terdiri dari hutan alam (natural forest) dan hutan buatan, sedangkan berdasarkan tujuan pengelolaannya hutan dibedakan menjadi :
-     hutan produksi yang dikelola untuk menghasilkan kayu ataupun hasil hutan bukan kayu (non timber forest product)
-     hutan lindung, yang dikelola untuk melindungi tanah dan air
-     hutan suaka alam yang dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam.
-     Hutan konversi, yakni hutan yang dicadangkan untuk penggunaan lain, dapat dikonversi untuk pengelolaan non-kehutanan.
Dalam kenyataannya juga terdapat hutan-hutan rakyat yang           kerap dibangun dalam bentuk campuran antara tanaman-tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian jangka pendek, sehingga disebut dengan istilah wanatani atau agroforest.

Lahan hutan masing-masing pulau di Indonesia adalah :  Papua (40,55 juta ha), Kalimantan (40,62 ha), Sumatera (27,64 juta ha), Sulawesi (11,59 juta ha), Maluku dan Maluku Utara (7,15 juta ha), Bali dan Nusa Tenggara (2,72 juta ha). Luas hutan di Pulau Jawa hanya 3,04 juta ha.

III.   PENGELOLAAN HUTAN DI PULAU JAWA DAN JENIS TANAMAN YANG DIKELOLA

Pengelolaan hutan di Pulau Jawa dilakukan oleh Perum Perhutani yang merupakan BUMN secara teknis berada di bawah Kementrian Kehutanan dan secara administrative berada di bawah koordinasi Kementrian BUMN.

Jenis tanaman hutan yang dikelola dalam hutan yang dikelola Perum Perhutani merupakan jenis tanaman hutan yang produktif dan marketable. Jenis-jenis tersebut antara lain : Jati, Pinus, Mahoni dan sonokeling yang merupakan jenis tanaman hutan yang mempunyai umur yang cukup panjang. Saat ini jenis tanaman yang ditanam di kawasan hutan juga banyak yang merupakan jenis FGS (Fast Growing Species) seperti mindi, sengon dan gmelina.
Di antara jenis-jenis tanaman tersebut, yang paling marketable  sampai saat ini adalah jenis jati (Tectona grandis). Kayu yang dihasilkan dari jenis ini mempunyai banyak keistimewaan di antara kayu-kayu lainnya sehingga banyak disukai oleh konsumen.

IV.     KAYU JATI DAN ASPEK TEKNIS PENGEMBANGAN JATI

Kayu jati merupakan kayu yang mempunyai sifat-sifat istimewa dan merupakan komoditi yang bernilai tinggi. Kayu jati memiliki tekstur yang keras dan kuat, namun mudah dipotong dan dikerjakan, sehingga disukai untuk membuat furniture dan ukir-ukiran. Kayu jati yang diampelas halus memiliki permukaan yang licin dan seperti berminyak. Pola-pola lingkaran tahun pada kayu teras nampak jelas, sehingga menghasilkan gambaran yang indah. Dengan kehalusan tekstur dan keindahan warna kayunya, jati digolongkan sebagai kayu mewah. Oleh karena itu, jati banyak diolah menjadi mebel taman, mebel interior, kerajinan, panel, dan anak tangga yang berkelas.
Sekalipun relatif mudah diolah, jati terkenal sangat kuat dan awet, serta tidak mudah berubah bentuk oleh perubahan cuaca. Atas alasan itulah, kayu jati digunakan juga sebagai bahan dok pelabuhan, bantalan rel, jembatan, kapal niaga, dan kapal perang. Kayu jati juga memiliki zat khusus yang menjadikan kayu jati tahan dari serangan rayap.

Tanaman jati dikembangbiakkan melalui biji, sehingga panen kayu baru bisa dilakukan pada umur 70 – 80 tahun, bahkan ada mencapai umur 120 tahun untuk pemanenan.  Hai ini menjadi kendala tersendiri terutama dalam pemenuhan permintaan pasar kayu jati  yang saat ini lebih besar dibanding dengan kemampuan penawaran serta kecepatan pemulihan sumber daya hutan dalam kawasan.
Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan  penelitian dan pengembangan tanaman jati oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (Puslitbang) di Cepu. Dari hasil uji coba, Puslitbang Cepu telah bisa melakukan pengembangan tanaman jati unggul atau Jati Plus Perhutani (JPP), baik secara generatif (KBK = kebun benih klonal) maupun secara vegetatif yaitu melalui kultur jaringan (tissue culture).

KBK dikembangkan melalui biji, sedangkan tissue culture diperoleh dengan cara stek pucuk. Dengan melakukan pengembangan tanaman jati melalui penanaman JPP, umur panen tanaman jati bisa dipercepat menjadi 10 – 20 tahun saja. Hal ini akan memberikan keuntungan bagi yang menanam tanaman jati jenis JPP ini. Tentu saja, pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar sehingga pada saat dipanen, hasil produksi kayunya sesuai dengan harapan.  Agar tanaman jati bisa tumbuh dengan baik, dilakukan perlakuan silvikutur Intensif (Silin) yang terdiri dari panca usaha kehutanan yaitu : persiapan bibit unggulan (baik KBK maupun stek pucuk), pengolahan tanah, pemupukan, pemeliharaan dan perlindungan.

Berikut diberikan gambaran dari aspek teknis pengembangannya yang berupa perlakuan silvikultur intensif agar menghasilkan tanaman jati dengan umur panen yang pendek dan hasil produksi kayu yang optimal.




a.     Kebun Pangkas dan Persemaian Stek Pucuk

Kebun pangkas adalah sumber benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari klon unggul berdasarkan hasil uji klon untuk memproduksi materi vegetatif. Kebun pangkas merupakan sumber benih yang mempunyai klasifikasi (grade) paling tinggi. Kebun pangkas dikelola intensif dengan pemangkasan, pemupukan dan perlakuan lain untuk meningkatkan produksi bahan stek pucuk.
Stek pucuk sendiri adalah metode pengembangbiakan tanaman secara vegetatif dengan bahan pucuk tanaman. Tanaman atau bibit yang dihasilkan sifat genetisnya relatif sama dengan tanaman induknya.
Pengelolaan kebun pangkas dan persemaian stek pucuk JPP harus dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan serta didukung oleh sumberdaya manusia pengelola yang berkompeten agar memberikan manfaat yang maksimal. Pengelolaan kebun pangkas dimulai dari perencanaan kebun pangkas dan persemaian stek pucuk, administrasi dan perlengkapan kerjanya, pembangunan kebun pangkas (persiapan, penanaman indukan dan pemeliharaan kebun pangkas), persiapan lapangan untuk persemaian stek pucuk,  pelaksanaan persemaian, pemanenan dan pengemasan serta pengangkutan.
Mengingat dalam pembuatan kebun pangkas maupun persemaian stek pucuk memerlukan keahlian dan pengalaman, maka pelaksana haruslah orang yang ditunjuk khusus untuk kegiatan ini dan dibantu oleh tanaga kerja yang sedapat mungkin tenaga kerja terlatih dan diuji keterampilannya secara teratur.

b.     Persemaian JPP (KBK dan Stek Pucuk)
Persemaian adalah suatu areal pemeliharaan bibit yang lokasinya tetap dan dibangun dengan peralatan yang rapi dan teratur yang berkaitan dengan penghutanan kembali areal tanah kosong ataupun peruntukan lainnya.
Fungsi persemaian adalah untuk memperoleh bibit yang bermutu tinggi dalam jumlah  yang memadai dan tepat waktu untuk ditanam di lapangan.
Persemaian merupakan salah satu aspek kegiatan silvikultur intensif, dan keberhasilan persemaian akan menentukan proses keberhasilan pembangunan hutan secara keseluruhan.
Persyaratan persemaian yang harus dipenuhi antara lain :
    Tersedia SDM yang menguasai teknik-teknik persemaian
    Tersedia air dan mencukupi sepanjang tahun
    Topografi relatif datar
    Ketinggian (altitude) 0 s/d 600 m dpl
    Drainase baik, bebas dari banjir dan angin kencang
    Cukup terkena sinar matahari
    Aksessibilitas tinggi. Mudah pengawasan dan angkutan.
    Tersedia tenaga kerja yang kuantitas dan kualitasnya memadai

Hal-hal lain yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam pelaksanaan persemaian adalah lay out persemaian (lokasi bedeng tabur  dan lokasi bedeng sapih); persiapan lapangan untuk persemaian mulai dari pembuatan bedeng dan media tabur, pembuatan bedeng dan media sapih sampai dengan pelaksanaan persemaian yang meliputi perlakuan benih, penaburan dan penyapihan. Setelah bibit disapih, dilakukan pemeliharaan pada bedeng sapih meliputi kegiatan penyiangan dan penyiraman.

c.      Pembuatan Tanaman
Kegiatan pembuatan tanaman dimulai dari persiapan pembuatan tanaman (pemancangan patok, pembuatan barak kerja dan  persiapan organisasi pelaksana tanaman), Kemudian dilakukan persiapan lapangan yang terdiri dari pembersihan lapangan, pembuatan jalan pemeriksaan, pembuatan saluran, penetapan Jalur tanaman, pemasangan acir dan pembuatan lubang dan piringan tanaman, persiapan kompos dan lubang.

d.     Persiapan Materi Tanaman dan Pengangkutan
Setelah lubang disiapkan, dilakukan persiapan materi tanaman menyangkut sumber bibit yang seharusnya telah dipersiapkan di persemaian terlebih dahulu.
Syarat bibit jati siap tanam :
-     Bibit memiliki pertumbuhan yang normal
-     Tinggi bibit 20 – 30 cm
-     Batang lurus dan kokoh
-     Berkayu (1/3 dari tinggi)


-     Daun tidak terlalu lebar, kaku berwarna sedikit kuning
-     Tidak terserang hama dan penyakit
-     Perakaran banyak dan membentuk gumpalan yang kompak dengan media.

Setelah materi bibit siap, dilakukan pengangkutan. Pengangkutan bibit menggunakan beberapa sarana angkut antara lain :
     Kotak angkut kayu standar  dari persemaian
     Kendaraan pengangkut : dengan bak terbuka sampai ke lokasi terdekat. Muat bongkar harus dilakukan dengan selalu memperhatikan dan mencegah kerusakan bibit
     Pada medan yang sangat miring dan sulit, pengangkutan bibit dapat dimasukkan ke dalam keranjang pengangkut dengan cara pikul.

Waktu angkut dan tanam bibit jadwalnya belum tentu sinkron. Untuk itu bibit harus dibongkar di tempat transit. Tempat transit tidak harus berupa gubuk tetapi bisa tempat terbuka yang teduh sepanjang hari (di bawah pohon besar) dan memungkinkan penyiraman bila penyimpanan lebih dari satu hari.
Perlakuan di tempat transit tanaman : semai harus tetap dalam kondisi berdiri, lebih disukai masih dalam kotak angkut untuk memudahkan pengangkutan esok harinya. Disiram minimal satu hari sekali.

e.     Persiapan lapangan dan Penanaman
Setelah bibit sampai ke tempat tanaman atau tempat transit, bibit kemudian ditanam. Penanaman biasanya dilakukan pada Bulan November – Desember.  
Untuk penanaman dilakukan hal-hal sbb, :
·      Pengolahan tanah dengan ganco/pacul sedalam 20 – 25 cm
·      Lubang tanam 40 x 40 x 40 dengan penampang bawah 30 x 30 cm, dibuat 1 bulan sebelum penanaman.
·      Kantong plastik agar dilepas dulu sebelum ditanam
·      Pendangiran dilakukan minimal 1 bulan setelah penanaman.





f.      Pemeliharaan
Tanaman hutan yang baru ditanam sampai dengan tahun ke lima masih sangat rentan terhadap segala macam gangguan. Karena itu, tanaman sampai umur 5 tahun perlu dilaksanakan secara tepat dan teratur.
Pemeliharaan tanaman merupakan rangkaian kegiatan silvikultur dalam usaha merawat dan menjaga tanaman hutan dari gangguan yang dapat merusak serta merugikan pertumbuhan pohon atau tegakan hutan tanaman, maupun memperbaiki kualitas tanaman hutan.
Dengan pelaksanaan pemeliharaan tanaman hutan lanjutan dengan sebaik-baiknya, diharapkan akan diperoleh tegakan hutan yang baik dengan massa kayu yang sebesar-besarnya dan kualitas kayu yang setinggi-tingginya dari setiap pohon atau tegakan hutan tanaman pada akhir daur.

g.     Perlidungan
Hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam rangka mendapatan hasil produksi dari tanaman jati yang ditanam adalah menjaga tanaman jati tersebut terutama dari gangguan keamanan seperti pencurian atau penjarahan. Selain itu juga harus dijaga dari gangguan lainnya seperti gangguan penggembalaan yang merusak tanaman jati, perempelan daun, perencekan, bahaya kebakaran dan lain-lain.

h.     Pemungutan Hasil
Kegiatan pemungutan hasil  merupakan kegiatan penebangan kayu jati, baik yang sudah memasuki umur tebang maupun tebangan penjarangan.
Dalam penyelenggaraan pemungutan hasil disamping memperhatikan aspek produksi juga harus memperhatikan aspek sosial dan aspek lingkungan
Dalam kegiatan pemungutan terdiri dari kegiatan mulai dari klem, teresan, tebangan, penyaradan, angkutan kayu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Di samping itu, diatur juga kegiatan pasca pemanenan kayu untuk memonitor apakah kegiatan tebangan yang telah dilaksanakan berdampak terhadap lingkungan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan penebangan berikutnya.


V.        PENUTUP
Kayu jati merupakan kayu yang mempunyai sifat istimewa dan merupakan komoditi yang bernilai tinggi, namun untuk mendapatkan kayu jati dengan kualitas dan produktivitas yang baik diperlukan perlakuan-perlakuan teknis mulai dari penanaman sampai pemanenan jati


DAFTAR PUSTAKA

Alamendah. 2011. Luas Hutan Indonesia DI Tiap Provinsi. http://alamendah.wordpress.com/2011/01/05/luas-hutan-indonesia-di-tiap-provinsi/. Diakses Februari 2011
Anonim. 1986. Sejarah Kehutanan Indonesia Volume 1. Departemen Kehutanan. Jakarta
Arief, Arifin. 2001. Hutan danKehutanan. Penerbit Kanisius. Yogyakarta
Soenardi Prawirohatmojo. 2001.  Kimia Kayu. Bagian Penerbitan Fakultas Kehutanan UGM. Yogyakarta

READ MORE - Aspek Teknis Pengembangan Tanaman Jati Indonesia

Manfaat Hukum Bisnis Internasional Pada Era Globalisasi

I.               PENDAHULUAN
Perkembangan aktivitas bisnis dewasa ini sangat pesat dan terus merambah ke berbagai bidang, baik barang maupun jasa. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam pembangunan.

Kegiatan bisnis dalam pembangunan meliputi semua aktivitas yang dilakukan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Dalam melakukan kegiatan bisnis, para pelaku  bisnis pasti tidak terlepas dengan hukum, karena hukum berperan mengatur bisnis agar bisa berjalan lacar, tertib dan aman sehingga keuntungan bisa diperoleh tidak hanya oleh satu pihak saja tetapi oleh semua pelaku bisnis.
Kemajuan suatu bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati merata oleh semua pelaku bisnis. Tidak ada penindasan oleh pengusaha kuat kepada pengusaha lemah dan tidak ada pelaku bisnis yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan bisnis. Disinilah peran hukum bisnis berguna untuk membatasi hal tersebut.
Dengan dibuatnya hukum bisnis, maka hukum bisnis tersebut harus dipelajari oleh para pelaku bisnis sehinga bisnisnya berjalan sesuai koridor hukum an tidak mempraktekkan bisnis yang bisa merugikan pelaku bisnis secara luas.

Dalam bisnis akan  muncul kerjasama-kerjasama bisnis yang beraneka ragam tergantung bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini juga tentu saja akan melahirkan masalah dan tantangan yang baru. Oleh karenanya hukum harus siap untuk mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

Selain itu, dengan perubahan tatanan dunia yang ditandai oleh perkembangan teknologi atau disebut era globalisasi, memungkinkan komunikasi dan informasi antara masyarakat internasional menjadi sangat mudah, sehingga kegiatan bisnis pun tidak terbatas hanya dalam satu negara saja (nasional) tetapi juga dengan berbagai negara yang ada di dunia (internasional). Sebagai akibat dari kegiatan bisnis secara internasional ini, maka muncul ketentuan-ketentuan bisnis atau hukum bisnis dan perdagangan internasional yang juga harus dipelajari dan diterapkan  karena hukum internasional itu merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan perekonomianinternasional dan global.

Berdasarkan hal tersebut diatas, berikut disampaikan mengenai manfaat dari hukum bisnis internasional dalam era globalisasi.



II.            HUKUM BISNIS
a.    Hukum
Hukum  memiliki beberapa definisi disebabkan karena hukum banyak seginya dan meliputi segala macam yag menyebabkan tak mungkin orang membuat satu definisi apa sebenarnya hukum itu.
Namun menurut beberapa ahli, hukum didefinisikan sbb :
-      Van Vollenhoven, hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
-      SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sangsi-sangsi.
-      E. Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
-      J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastroparnoto, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang  berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
-      Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perijinan untuk berbuat tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam  kehidupan masyarakat.


Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat diuraikan sbb. :
-      Hukum dibuat secara tertulis yang terdiri dari kaedah yang mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat maupun negara
-      Hukum tersebut dibuat oleh lembaga yang benar-benar diberi amanat untuk membuatnya oleh rakyat asal tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
-      Hukum dalam penegakannya dapat dipaksakan walaupun masyarakat menolaknya
-      Hukum tersebut adanya sesuatu yang harus dilaksanakan dan sesuatu harus ditinggalkan
-      Hukum tersebut apabila dilanggar maka mendapat sangsi yang langsung dapat diberikan walaupun melalui proses persidangan terlebih dahulu.

b.    Bisnis
Kata Bisnis berasal dari bussiness  yang berarti kegiatan usaha. Kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang dan jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Secara umum bisnis berarti suatu kegiatan dagang, industri, dan keuangan

Secara umum, kegiatan bisnis dapat dibedakan menjadi 3 bidang usaha, yaitu :
·         Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan,  baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan meperoleh keuntungan.
·                     Bisnis dalam arti kegiatan industri (industry) yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya, contoh : industri kehutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, pabrik makanan, pakaian , kerajinan, pabrik, mesin, dll.
·                     Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan, contoh : jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan, dll.
Bisnis internasional terjadi karena :
§     Adanya perbedaan karakteristik antar negara di bidang sumber daya alam, perbedaan iklim, geografi, struktur ekonomi dan sosial yang menyebabkan adanya perbedaan hasil komoditi.
§     Adanya interdependensi kebutuhan antara lain dalam :
Ø  Keunggulan dan kelemahan masing negara
Ø  Hasil komoditas suatu negara
Ø  Kekurangan dan kelebihan bahan mentah antar negara

c.    Hukum Bisnis Internasional
Dari definisi-definisi di atas, maka hukum bisnis (business law) dapat diartikan sebagai hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis atau seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

Kegiatan bisnis dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan,  baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan meperoleh keuntungan. Oleh karenanya hukum bisnis yang mengatur kegiatan tersebut juga berbeda sesuai dengan kepentingannya dan penerapannya baik untuk satu negara, antar negara, dalam negeri maupun luar negeri (internasional).
Definisi hukum bisnis internasional menganalogi pada hukum dagang internasional adalah sebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktek yang menciptakan suatu pengaturan (regulatory  regime) untuk transaksi-transaksi bisnis internasional dengan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan (Rafiqul Islam dalam Adolf. 2004). Kegiatan-kegiatan kokemersial tersebut dapat dibagi ke dalam kegiatan komersial yang berada dalam ruang lingkup hukum perdata internasional atau conflict of law; busnis antar pemerintah atau antar negara, yang diatur oleh hukum internasional publik.

III.       TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN MANFAAT MEMPELAJARI HUKUM BISNIS INTERNASIONAL
a.    Tujuan dan Fungsi
Hukum yang diberlakukan memiliki tujuan hukum yaitu untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Dari tujuan hukum tersebut, maka tujuan hukum bisnis mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari hukum bisnis internasional adalah adanya keadilan, ketertiban dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis yang berbeda negara dalam menjalankan kegiatan bisnisnya

b.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup hukum bisnis internasional sangat luas. Karena ruang lingkup kajian bidang hukum ini sifatnya adalah lintas batas atau transnasional, konsekuensinya adalah terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.
c.    Manfaat Mempelajari Hukum Binis Internasional
Relevansi hukum bisnis internasional semakin menonjol sejak lintas niaga masuk ke dalam dunia tanpa batas atau globalisasi ekonomi. Bagi Indonesia sendiri, tepatnya setelah meratifikasi persetujuan internasional di bidang perdagangan dalam suatu organisasi internasional yag dikenal dengan World Trade Organization (WTO), karena dengan demikian Indonesia harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi semua negara anggota WTO dengan segala konsekuensinya.
Realita ini menempatkan Indonesia untuk benar-benar dan bersungguh-sungguh mengikuti dan mengembangkan hukum bisnis internasional, terutama dalam pelaksanaannya atau penegakan hukumnya, dimana semua penegak hukum dan pelaku hukum dalam lintas bisnis nasional dan internasional. Hal ini berarti, kekeliruan dalam pengelolaannya akan berakibat dirugikannya Indonesia dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, bahkan dampaknya tidak hanya menyangkut para pihak dalam perjanjian bisnis internasional melainkan juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Oleh karena itu banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh para pelaku bisnis di Indonesia dengan mempelajari hukum bisnis internasional ini, yaitu :
-      Hukum bisnis internasional sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis internasional.
-      Para pelaku bisnis dapat memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis internasional.
-      Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis internasional yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
-      Agar para pelaku bisnis internasional dapat mengetahui hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan bisnisnya sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang ilegal dan menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri maupun masyarakat luas di negara dimana dilakukan bisnis internasional tersebut.
-      Para pelaku bisnis bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya bisnis internasional yang dijalaninya.
-      Agar pelaku bisnis mempunyai posisi tawar yang tinggi karena sudah mengetahui model-model hukum bisnis internasional dan dapat memperoleh keuntungan dari bisnis internasional yang dilakukannya.

IV.           KESIMPULAN
Setiap pelaku bisnis internasional harus mengerti hukum bisnis internasional, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan bisnis internasional yang dilakukannya sehingga tidak mengalami kerugian.

Terkait dengan dampak perdagangan internasional abd XXI ini, tidak ada kata lain kecuali harus menempatkan manajemen hukum bisnis internasional sebagai misi strategis dalam mewujudkan ketahanan ekonomi nasional di tengah era globalisasi yang sudah dan sedang
Berlangsung akhir-akhir ini.

Semakin baik dalam suatu negara hukum itu berfungsi, maka semakin tinggi tingkat kepastian hukum nyata. Sebaliknya bila suatu negara tidak memiliki sistem hukum yang brfungsi secara otonom, maka semakin kecil pula tingkat kepastian hukumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Ramon. Tiar. 2009. HUKUM BISNIS. http://tiarramon.com/blog/?p=49. Diakses 30 Januari 2011
READ MORE - Manfaat Hukum Bisnis Internasional Pada Era Globalisasi